Berita Viral

BARESKRIM POLRI Bongkar Kasus eFishery Terkait Penggelapan Dana Rp15 Miliar yang Menyeret Gibran

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah

Editor: AbdiTumanggor
Tribratanews/Divisi Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (GH), bersama dua petinggi lainnya, Angga Hardian Raditya (AH) dan Andri Yadi (AY), terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp15 miliar. Penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah yang dilaporkan sejak awal tahun 2024.

Kasus ini mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut melakukan penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan OJK.

Gelar perkara bersama akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dana hasil penggelapan masih dalam proses audit dan pelacakan.

Bareskrim Polri juga akan menggandeng PPATK untuk menghimpun informasi terkait rekening pihak eFishery.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tiga petinggi eFishery, termasuk Gibran Huzaifah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah
Bareskrim Polri telah menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (GH), bersama dua petinggi lainnya, Angga Hardian Raditya (AH) dan Andri Yadi (AY), terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp15 miliar. Penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025. (Dok Tribunnews)

Kronologi Kasus eFishery

  • Penahanan Mantan CEO eFishery

Pada Selasa (5/8/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengumumkan penahanan terhadap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (GH), bersama dua petinggi lainnya, Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi. Penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025 terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan.

  • Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah yang telah diajukan sejak awal tahun 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, serta ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Penggelapan Dana Rp15 Miliar

Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan bahwa total dana investasi yang digelapkan mencapai Rp15 miliar. Bareskrim Polri terus melakukan audit laporan keuangan eFishery dan menelusuri aliran dana hasil penggelapan tersebut.

  • Peran PPATK

Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghimpun rekening yang dimiliki oleh pihak eFishery guna mendalami kasus ini.

Gibran Huzaifah, pendiri eFishery, lahir di Jakarta pada tahun 1989 dan merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknologi Hayati. Ia mendirikan eFishery pada tahun 2013 bersama Muhammad Ihsan Akhirulsyah dan Chrisna Aditya.

  • Perjalanan eFishery

2013: eFishery didirikan di Bandung, Jawa Barat, dengan fokus pada inovasi teknologi untuk sektor perikanan.
2016: Produksi massal eFisheryFeeder dimulai.
2021: eFishery memperkuat bisnis dengan fokus pada kategori ikan, udang, dan distribusi produk perikanan.
2024: eFishery menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dana internal. Gibran Huzaifah dicopot dari jabatannya sebagai CEO, digantikan oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim dan Albertus Sasmitra sebagai CFO interim.

  • Ekspansi dan Masalah

Pada tahun 2024, eFishery resmi menyandang gelar Unicorn dengan valuasi mencapai 1,3 miliar dollar AS setelah meraup pendanaan seri D senilai 108 juta dollar AS. Namun, ekspansi ke India diikuti oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

  • Kasus Fraud
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved