Berita Medan
Gagal Curi Tas di Mobil, Pria di Medan Labuhan Dihajar Massa
Melihat situasi sepi, ia mendekati mobil korban dan memecahkan kaca mobil menggunakan batu kecil.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
"Pelaku biasanya mencari target mobil yang terparkir di tempat sepi. Ketika menemukan sasaran, ia memecahkan kaca mobil dengan batu kecil dan mengambil barang di dalamnya. Namun kali ini, dia tidak menyadari ada pemilik mobil di dalam," ujar Kompol Tohap, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, Suheri menggunakan batu kecil untuk memecahkan kaca mobil, lalu menyatroni barang-barang di dalamnya.
Saat aksinya diketahui korban, ia langsung melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suheri diketahui merupakan mantan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Deli Serdang pada 2022.
"Saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Dari pengakuannya, dia melakukan aksi ini untuk kebutuhan sekolah anaknya," ungkap Tohap.
Atas perbuatannya, Suheri dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-5E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Cr9/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mangkraknya Proyek Stadion Teladan Jadi Beban Pemko, Rico Desak Satker Lapor Progres |
![]() |
---|
Viral Polantas di Medan Pungli Minta Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor, Begini Kata Kasatlantas |
![]() |
---|
Kronologi Aksi ODGJ di Jalan Rajawali, Bawa Sajam hingga Buat Warga Ketakutan |
![]() |
---|
Warga Jalan Rajawali Geger, ODGJ Tewas Usai Tusuk Perut Pakai Pisau Tukang Rujak |
![]() |
---|
Polrestabes Medan Gelar Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Medan Tembung, Lantik Sejumlah Pejabat Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.