Sumut Terkini

Hak Jawab Terkait Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
KORUPSI DANA INSENTIF: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan soal dugaan korupsi dana isentif fiskal disekitaran rumah dinas wali Kota yang berada di Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (17/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com- Advokat/Penasihat Hukum pada Law Office KAMAL PANE, S.H., M.H & ASSOCIATES berdasarkan surat kuasa khusus nomor SKK–PDN 409 / VIII / 2025 untuk dan atas nama klien kami (ic. Amir Hamzah) dalam hal ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini mengajukan hak jawab pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers);

Adapun hak jawab ini kami sampaikan, atas dasar pemberitaan di media elektronik (online) Tribun Medan, antara lain:

1. https://medan.tribunnews.com/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal

2. https://medan.tribunnews.com/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar

Bahwa sebagaimana pemberitaan pada laman tersebut di atas, kami sampaikan keberatan sekaligus hak jawab atas nama klien kami sebagaimana berikut:

1. Hak jawab terhadap berita yang terbit / tayang pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 18:13 WIB dan telah diperbarui pada hari Minggu, 18 Mei 2025, Pukul 07:45 WIB, yang judulnya Wali Kota Binjai Dikabarkan Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal;

a. Pemberitaan dengan judul “Walikota Binjai dikabarkan diperiksa KPK Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal” dengan ini kami terangkan bahwa tidak benar ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK RI terhadap Klien Kami Drs. H. Amir Hamzah, M. Ap”.

b. Bahwa penggunaan kata-kata “dikabarkan” diperiksa KPK, disebut-sebut dan/atau diperiksa KPK”, tanpa menyebutkan sumbernya, jelas merugikan klien kami. Bahwa sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki akses informasi secara luas dan terbuka, mudah untuk dihubungi sehingga sudah sepatutnya ditulis dengan informasi untuk melakukan pengecekan secara objektif untuk memperoleh kebenaran atas fakta.

Klien kami Drs. H. Amir Hamzah, M.Ap diperiksa KPK. Hal tersebut diperlukan agar tercapai objektifitas dalam pemberitaan demi menghindari adanya subjektifitas dalam penulisan berita atau judul berita yang merugikan pihak lain.

c. Bahwa peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Sebagaimana ditegaskan dalam point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”. Bahwa penulisan judul berita di atas patut diduga bertentangan dengan prinsip yang dianut dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

2. Hak jawab terhadap berita yang terbit/ Tayang pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, Pukul 16:02 WIB., yang judulnya KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar;

1. Bahwa tidak benar isi pemberitaan “KPK Sambangi Kota Binjai, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Puluhan Miliar”

2. Bahwa pada bagian awal berita disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut menyambangi Kota Binjai, Sumatera Utara. Kabar ini sudah beredar sejak Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang”, tidak memiliki sumber berita yang jelas pasti, dan patut diduga bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 point “D” yaitu “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya”.

3. Bahwa pada bagian berita selanjutnya diberitakan “dihimpun wartawan, KPK meminta kepada Pemko Binjai agar dana intensif yang sejatinya digunakan untuk pengentas kemiskinan untuk dikembalikan ke pemerintah pusat, tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan Rp. 40 miliar atau lebih besar dua kali lipat dari dana yang diperoleh.

Bahwa berita ini tidak menyebutkan sumber pasti informasi yang dimaksud dengan “dihimpun”. Sehingga patut diduga kata-kata “dihimpun” merupakan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan potensial sangat merugikan pihak lain.

Akan lebih baik, apabila pihak pembuat berita melakukan silang croscheck secara langsung ke pihak KPK sebagai badan negara yang memiliki akses informasi luas dan terbuka, hal tersebut diperlukan untuk terciptanya profesionalisme dalam penulisan serta menghindarkan subjectifitas penulis yang berpotensi merugikan pihak lain dan berpotensi melanggar hukum / menyebarkan kabar bohong dan pencemaran nama baik.

4. Bahwa sebagaimana disebutkan pada point 1, 2, 3 di atas, sudah sepatutnya terhadap pemberitaan ini disertai sumber informasi yang layak, akurat serta terpercaya. Bahwa penulisan sumber sudah diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DPV/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:

1. Bahwa klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman https://medan.tribunnews.com/2025/05/17/wali-kota-binjai-dikabarkan-diperiksa-kpk-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal dan https://medan.tribunnews.com/2025/07/26/kpk-sambangi-kota-binjai-diduga-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif-fiskal-puluhan-miliar

2. Bahwa pemberitaan tersebut di atas tidak memiliki sumber informasi yang pasti, tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Bahwa apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang patut diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta melalui media elektronik atas sesuatu yang hal yang tidak benar yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.

Demikian surat hak jawab ini kami perbuat dan sampaikan untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami. 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
Hak Jawab
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved