Berita Viral
SOSOK Gus Nur Terpidana Ujaran Kebencian ke Jokowi Dapat Amnesti, Pendakwah yang Bisa Debus
Pemberian amnesti dari Prabowo kepada para terpidana menjadi sorotan. Sebab, sejumlah terpidana yang bersebrangan dengan Jokowi
TRIBUN-MEDAN.com - Pemberian amnesti dari Prabowo kepada para terpidana menjadi sorotan. Sebab, sejumlah terpidana yang bersebrangan dengan Jokowi mendapatkan pengampunan.
Satu orang yang turut menjadi sorotan lagi yakni, Gus Nur atau nama asli Sugi Nur Raharja.
Gus Nur terpidana ujaran kebencian ke Jokowi.
Ia sudah mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Gus Nur beserta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, merupakan dua di antara 1.178 orang yang mendapat amnesti, sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan Prabowo lewat Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/pres/072025 yang tertanggal 30 Juli 2025..
Surpres tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Amnesti dalam Surpres Nomor 42/pres/072025 ini pun diresmikan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana dengan tanggal 1 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Prabowo.
Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS (Alias) GUS NUR.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Isi pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:
"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."
Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.
D engan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
BARESKRIM POLRI Bongkar Kasus eFishery Terkait Penggelapan Dana Rp15 Miliar yang Menyeret Gibran |
![]() |
---|
Mahfud Heran Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Penghinaan JK Padahal Sudah Vonis: Ada Apa Sih? |
![]() |
---|
RANGKAIAN KASUS eFishery yang Menyeret Gibran, Gelapkan Dana Rp 15 Miliar, Ditangani Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Dua Pegawai Puskesmas Mesum di Musala, Satu Pelaku Sudah Memiliki Istri, Dinkes: Pembinaan |
![]() |
---|
MOMEN Terakhir Anik Mutmainah Sebelum Tewas Saat Nonton Sound Horeg, Paling Semangat ke Karnaval |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.