Berita Nasional
Ucapan Silfester Matutina, Mendadak Sebut Sudah Berdamai dengan JK, Kejagung Akan Segera Eksekusi
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian pribadi tak menghapus putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara.
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian pribadi tak menghapus putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Silfester saat ini disebut akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung pada Mei 2019 yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun penjara, dalam perkara pencemaran nama baik terhadap JK.
“Saya merasa tidak memfitnah JK. Bahkan saya sudah bertemu beliau dua atau tiga kali. Kami sudah berdamai. Hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Silfester juga menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dan menyebut tidak ada masalah jika eksekusi harus dilakukan.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya.
Namun, pernyataan damai tersebut tak mengubah status hukum Silfester yang telah divonis bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP oleh Mahkamah Agung. Bahkan hingga lebih dari lima tahun sejak vonis, eksekusi belum juga dilakukan.
Kejaksaan Tegaskan Eksekusi Harus Jalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa eksekusi terhadap Silfester akan dilakukan sesuai prosedur.
“Informasi dari Kejari Jaksel, hari ini Silfester diundang. Kalau dia tidak datang, ya kita eksekusi,” tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang mendampingi sejumlah tokoh sipil menegaskan, hukum tetap harus ditegakkan meski terjadi perdamaian antara terpidana dan korban.
“Maaf, pribadi tidak bisa menghapus vonis pidana. Eksekusi tetap harus dijalankan,” ujar Ahmad Khozinudin, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, di Kejari Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Kasus Silfester vs JK
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017. Dalam orasinya, ia menuding Jusuf Kalla berada di balik kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan memainkan isu SARA.
Tak hanya itu, Silfester juga menyebut keluarga JK sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. Pernyataan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan dilaporkan oleh kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019.
Teringat Prabowo Pernah Bahas Soal One Piece: Ada Anak Indonesia yang Bisa Bikin Kayak Gitu? |
![]() |
---|
Siapa Sosok Chusnul Khotimah? Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Terkait Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Kado Roy Suryo Cs Jelang HUT ke 80 RI, Terbitkan Buku Ijazah Jokowi: Akan Diedarkan di 25 Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Siswanto Penjaga Kos Arya Daru, Ungkap Kejanggalan Tewasnya Sang Diplomat Muda |
![]() |
---|
Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla, Segera Ditahan Kejagung, Divonis Sejak 2019 Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.