Berita Nasional

Ucapan Silfester Matutina, Mendadak Sebut Sudah Berdamai dengan JK, Kejagung Akan Segera Eksekusi

Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian pribadi tak menghapus putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Istimewa
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. 

Roy Suryo Desak Eksekusi Segera

Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.

"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.

Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana

Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved