Berita Nasional
Ucapan Silfester Matutina, Mendadak Sebut Sudah Berdamai dengan JK, Kejagung Akan Segera Eksekusi
Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian pribadi tak menghapus putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Roy Suryo Desak Eksekusi Segera
Pakar telematika Roy Suryo turut angkat suara, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan hukum yang telah inkrah tersebut.
"Status Silfester jelas sebagai terpidana. Sudah ada putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018. Eksekusi tidak bisa ditunda lagi," tegas Roy, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Roy menilai penundaan eksekusi selama lima tahun tanpa alasan jelas justru merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami mohon Kejari Jakarta Selatan segera melaksanakan eksekusi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” ujarnya.
Perdamaian Tak Batalkan Putusan Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat dibatalkan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.
Mengacu pada Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pidana adalah tanggung jawab Kejaksaan setelah vonis dinyatakan inkrah. Sementara perdamaian hanya dapat meringankan hukuman jika terjadi sebelum vonis, atau dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam proses persidangan.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Teringat Prabowo Pernah Bahas Soal One Piece: Ada Anak Indonesia yang Bisa Bikin Kayak Gitu? |
![]() |
---|
Siapa Sosok Chusnul Khotimah? Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Terkait Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Kado Roy Suryo Cs Jelang HUT ke 80 RI, Terbitkan Buku Ijazah Jokowi: Akan Diedarkan di 25 Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Siswanto Penjaga Kos Arya Daru, Ungkap Kejanggalan Tewasnya Sang Diplomat Muda |
![]() |
---|
Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla, Segera Ditahan Kejagung, Divonis Sejak 2019 Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.