Berita Viral
TEGAS Kubu Jusuf Kalla Mentahkan Klaim Silfester Matutina yang Sebut Sudah Damai dan 3 Kali Bertemu
Silfester Matutina, terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, mengklaim sudah berdamai dan bertemu dengan JK
"Tapi kasus hukumnya tetap jalan ya. Jadi tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dengan Pak Jusuf Kalla membicarakan mengenai kasus ini," tegasnya.
Menurut Hamid Awaluddin, jika Kejaksaan mau melakukan eksekusi terhadap Silfester, merupakan langkah tepat.
"Karena selama ini putusan Mahkamah Agung yang tetap menghukum dia 1,5 tahun penjara tidak pernah dia jalani, dan tidak bisa dikatakan sudah ada pembicaraan dengan Pak Jusuf Kalla atau keluarganya sehingga tidak menjalani hukuman," katanya.
Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Dua Wajah Hukum dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Amnesti Gus Nur dan Penyidikan Roy Suryo Cs |
![]() |
---|
REKAM Jejak Dharma Oratmangun, Ketua LMKN Disorot Usai Kafe Putar Suara Burung Bayar Royalti |
![]() |
---|
Yunus Rudapaksa Diva Febriani Usai Dibunuh, Berawal dari Nunggak Cicilan HP Hingga Niat Curi Motor |
![]() |
---|
PILU Bayi 3 Bulan Tewas Ditabrak Avanza, Diduga Terlempar dari Gendongan Sang Ibu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
SOSOK Joel Alberto Tanos, Cucu Pengusaha di Manado Tewas Dibunuh Usai Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.