Berita Viral

TEGAS Kubu Jusuf Kalla Mentahkan Klaim Silfester Matutina yang Sebut Sudah Damai dan 3 Kali Bertemu

Silfester Matutina, terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, mengklaim sudah berdamai dan bertemu dengan JK

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
FITNAH JUSUF KALLA - Kolase foto Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Kubu Jusuf Kalla bantah klaim Silfester Matutina yang menyebutkan sudah bertemu dan berdamai dengan JK terkait kasus fitnah tahun 2017 silam, di mana putusan Mahmakah Agung memvonis Silfester dengan pidana penjara 1,5 tahun. 

Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. Selama bertahun-tahun tak ada upaya eksekusi dari Kejaksaan sebagaimana lazimnya proses hukum di Republik Indonesia.

Silfester tetap melenggang bebas, dan kini menjabat sebagai sebagai komisaris independen ID Food, anak perusahaan BUMN.

Isu ini baru mencuat ke publik setelah pakar telematika Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (31/7/2025), untuk mendesak pihak kejaksaan segera mengeksekusi Silfester.

Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam penjara.

"Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Roy.

Sehingga pihaknya pun meminta kepada Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjebloskan Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan.

"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy. 

Setelah isu ini ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara tentang eksekusi Silfester.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).

Anang pun memastikan akan mengeksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silakan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.

"Kita harus eksekusi," tegas Anang.

Setelah Kejagung memberi pernyataan, Silfester, yang sebelumnya mengklaim sudah menjalani proses hukum, mengatakan tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah kepada JK.

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved