Medan Terkini
Keluarga Protes Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis hanya 2,5 Tahun Penjara
Puluhan personel TNI tampak bersiaga di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, jelang pembacaan vonis terhadap dua personel Kodim 0204 Deliserdang.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Hakim Jerat Pasal Perlindungan Anak
Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur yang menjerat keduanya dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Hakim menilai tindakan kedua terdakwa sudah berlebihan dengan menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban yang masih sekolah meninggal.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
10 Persen Siswa di Sekolah Rakyat Sentra Bahagia Belum Pandai Membaca, Guru: Tantangan bagi Kami |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Pemko Medan Gelar Gerakan Pangan Murah di Medan Petisah, Warga Senang Bisa Beli Beras |
![]() |
---|
Protes Eksekusi Lapangan Komplek Bumi Asri Medan, Pihak Perusahaan: Ini Pelanggaran Hukum |
![]() |
---|
Brankas Isi Perhiasan Senilai Rp 57 Juta di Medan Petisah Digondol Maling saat Pemilik Rumah Pergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.