Berita Viral

KRONOLOGI Empat Sekawan Bobol Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat

|
Editor: AbdiTumanggor
SURYA/ TONY HERMAWAN
KASUS PEMBOBOLAN BANK JATIM: Pada Rabu 6 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim dan pencucian uang senilai Rp119 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka bekerja atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron. (SURYA/ TONY HERMAWAN) 

Kronologi Empat Sekawan Bobol Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada 6 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim dan pencucian uang senilai Rp119 miliar.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara.

Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Mereka bekerja atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron.

4 pembobol bank jatim divonis 2 tahun
KASUS PEMBOBOLAN BANK JATIM: Pada Rabu 6 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim dan pencucian uang senilai Rp119 miliar. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka bekerja atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron. (SURYA/ TONY HERMAWAN)

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi oleh Bank Jatim pada 22 Juni 2024.

Sebanyak 483 transaksi anomali dengan nilai total Rp119 miliar mengalir ke berbagai rekening perusahaan, termasuk Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar).

Para pelaku menggunakan skema phishing canggih untuk mencuri dana dan mengaburkan jejak uang dengan mengonversinya menjadi aset kripto.

Sebanyak 22 identitas palsu digunakan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Peran Para Terdakwa

Sahril Sidik dan Abdul Rahim bertugas membuat dan menjual rekening bank palsu.

Oskar dan Meilisa, yang beroperasi dari sebuah rumah di perumahan elite The Home Southlink, Batam, Kepulauan Riau, menjadi eksekutor utama dalam mengaburkan asal-usul uang.

Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, juga terseret dalam kasus ini.

Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana, dan ia telah divonis dua tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved