Berita Viral
KRONOLOGI Empat Sekawan Bobol Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat
Kronologi Empat Sekawan Bobol Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada 6 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus pembobolan Bank Jatim dan pencucian uang senilai Rp119 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara.
Empat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, terbukti bersalah dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Mereka bekerja atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron.

Modus Operandi
Kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang terdeteksi oleh Bank Jatim pada 22 Juni 2024.
Sebanyak 483 transaksi anomali dengan nilai total Rp119 miliar mengalir ke berbagai rekening perusahaan, termasuk Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar).
Para pelaku menggunakan skema phishing canggih untuk mencuri dana dan mengaburkan jejak uang dengan mengonversinya menjadi aset kripto.
Sebanyak 22 identitas palsu digunakan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.
Peran Para Terdakwa
Sahril Sidik dan Abdul Rahim bertugas membuat dan menjual rekening bank palsu.
Oskar dan Meilisa, yang beroperasi dari sebuah rumah di perumahan elite The Home Southlink, Batam, Kepulauan Riau, menjadi eksekutor utama dalam mengaburkan asal-usul uang.
Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, juga terseret dalam kasus ini.
Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana, dan ia telah divonis dua tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Empat Sekawan Bobol Bank Jatim Rp119 Miliar
Pembobol Bank Jatim Divonis 2 Tahun Penjara
Bank Jatim
bobol bank jatim
DETIK-DETIK Aksi Presiden Prabowo Geser Kotak Berlogo Bintang 4 di Meja Podium, Sebut Militeristik |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Polda DIY Usai Viral 5 Pemain Judol Ditangkap, Bantah Titipan Bandar: Prasangka Buruk |
![]() |
---|
JELANG Meninggal, Prada Lucky Ungkap ke Dokter Jadi Korban Senior, Ibu Korban: Hati Mama Hancur |
![]() |
---|
NIKITA Mirzani Kembali Cekcok dengan Jaksa di Sidang, Kesal Saksi Disela: JPU Harus Netral |
![]() |
---|
EMPAT Terdakwa Pembobol Bank dan Pencucian Uang Rp 119 Miliar Cuma Divonis 2 Tahun, Jaksa Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.