Breaking News

Berita Viral

KLARIFIKASI Polda DIY Usai Viral 5 Pemain Judol Ditangkap, Bantah Titipan Bandar: Prasangka Buruk

Tak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah polisi sebenarnya mengetahui bandar yang disebut dirugikan dari aksi para pelaku.

TribunJogja.com
TERSANGKA JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Ada cara culas yang dilakukan gerombolan ini hingga akhirnya bisa untung sampai Rp 50 juta dalam seminggu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah klarifikasi Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai viral 5 pemain judol ditangkap.

Polda DIY membantah penangkapan ini atas adanya titipan bandar seperti yang ramai diberitakan.

Penangkapan ini disebut-sebut murni atas laporan warga.

Baca juga: JELANG Meninggal, Prada Lucky Ungkap ke Dokter Jadi Korban Senior, Ibu Korban: Hati Mama Hancur

Sebelumnya ramai penangkapan lima pemain judi online diduga karena mengakali sistem dan merugikan bandar.

Kasus ini langsung viral dan menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Kata "bandar" pun menjadi trending topic di X (dulunya Twitter) pada Kamis (7/8/2025).

Tak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah polisi sebenarnya mengetahui bandar yang disebut dirugikan dari aksi para pelaku.

Baca juga: Bendera One Piece Dibentangkan setelah 2 Tentara Penembak Anak Divonis Ringan

"'Rugikan bandar' wdym merugikan bandar masuk penjara???? Bukankah bandarnya yang harus ditangkap???" tulis seorang warganet.

"Gimana ini? Ditangkap karena merugikan bandar judol?" tulis warganet lainnya.

Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

Respon Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin membantah bahwa penangkapan kelima pelaku judi online itu titipan bandar.

Menurut Saprodin, penangkapan kelima pelaku judi online adalah hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat.

"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Yang jelas dari diri kita tidak ada istilah kooperasi atau titipan bandar," sambung dia.

PEMAIN JUDOL DITANGKAP: Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Kelima pemain judol berhasil mengalahkan bandar dengan berbagai modus operandi. (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)
PEMAIN JUDOL DITANGKAP: Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). Kelima pemain judol berhasil mengalahkan bandar dengan berbagai modus operandi. (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Saprodin menuturkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dugaan aksi kejahatan tanpa menunggu adanya laporan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved