Berita Nasional
4 Fakta Anomali Bansos Menurut Temuan PPATK, Ada Saldo Penerima Rp 50 juta hingga Profesi Dokter
PPATK menganalisis 10 juta rekening penerima bansos. Hasilnya, ditemukan empat anomali utama:
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah 4 fakta penerima bansos menurut temuan PPTAK. Ada yang saldo Rp 50 juta hingga profesi dokter.
Program bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama mereka yang terdampak kemiskinan, pengangguran, atau bencana.
Tujuannya pemberian bansos memastikan kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Bansos bisa berupa uang tunai, sembako, atau subsidi lainnya yang disalurkan melalui rekening bank penerima.
Namun, efektivitas program bansos ini sangat bergantung pada akurasi data penerima.
Ketika data tidak valid atau tidak diperbarui, potensi penyimpangan pun meningkat.
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam mengawasi transaksi keuangan terkait bansos adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme.
PPATK mengungkapkan adanya anomali penerima bansos.
Dalam konteks ini, istilah anomali merujuk pada penyimpangan atau ketidaksesuaian dari pola yang seharusnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anomali berarti "tidak seperti yang pernah ada" atau "penyimpangan dari yang sudah ada".
Temuan PPATK terkait bansos menunjukkan sejumlah anomali yang memunculkan pertanyaan besar tentang ketepatan sasaran program ini.
Temuan PPATK: 4 Anomali Besar dalam Penyaluran Bansos
Berdasarkan data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikirim oleh Kementerian Sosial (Kemensos), PPATK menganalisis 10 juta rekening penerima bansos. Hasilnya, ditemukan empat anomali utama:
1. Saldo Rekening di Atas Rp50 Juta
PPATK menemukan setidaknya 60 penerima bansos yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp50 juta.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa meskipun memiliki saldo besar, mereka masih menerima bantuan sosial.
“Kami temukan hampir 60 orang penerima bansos yang memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta, namun masih menerima bantuan,” ujar Ivan.
2. 1,7 Juta Penerima Tidak Teridentifikasi
Dari total 10 juta rekening, 1,7 juta tidak teridentifikasi sebagai penerima bansos. Hanya 8.389.624 rekening yang sesuai dengan data penerima bantuan.
“Jadi hanya 8.389.624 yang diketahui menerima bansos,” jelas Ivan.
3. Profesi Mentereng
PPATK juga menemukan bahwa ribuan penerima bansos memiliki profesi yang tergolong mapan:
- 27.932 orang berstatus pegawai BUMN
- 7.479 orang berprofesi sebagai dokter
- Lebih dari 6.000 orang berstatus manajer atau eksekutif perusahaan
4. Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Yang paling mengejutkan, PPATK mencatat lebih dari 78.000 penerima bansos aktif bermain judi online (judol) selama semester I tahun 2025.
“Ini jelas menjadi perhatian. Kemensos perlu melakukan groundchecking,” tegas Ivan.
Dana Bansos Mengendap di Rekening Dormant
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkap bahwa terdapat Rp2,1 triliun dana bansos yang mengendap di rekening dormant—yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Dana tersebut akan ditarik kembali jika tidak diambil dalam waktu 3 bulan 15 hari, sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari, itu akan ditarik lagi,” ujar Gus Ipul.
PPATK juga mencatat:
- 140.000 rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana Rp428,6 miliar
- Lebih dari 10 juta rekening tidak aktif selama tiga tahun terakhir
Langkah Lanjutan dan Evaluasi
PPATK telah menyerahkan hasil analisis kepada Kemensos untuk ditindaklanjuti. Groundchecking atau verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima bansos.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk menindaklanjuti rekening dormant dan mencegah penyalahgunaan dana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kasus Terpidana Silfester Matutina, Mahfud MD Sebut Penjarakan, Waketum Projo Minta Amnesti |
![]() |
---|
Terpidana Jadi Komisaris, Sindiran Oegroseno Untuk Silfester Matutina: Para Termul Tak Usah Membela |
![]() |
---|
Pengakuan Eks Menteri Soroti Kejanggalan Reuni UGM Jokowi: Celaka, Desainnya Kurang Canggih |
![]() |
---|
Jauh Beda Keterangan Polisi dan Siswanto Penjaga Kos Dalam Kasus Tewasnya Diplomat Arya Daru |
![]() |
---|
SIASAT LICIK Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Raup Rp 28 Miliar dari Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.