Polda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Langkat-Binjai
Kepolisian menyampaikan bahwa lokasi-lokasi tersebut memiliki sistem pengamanan berlapis yang cukup kompleks, mulai dari penjagaan pintu
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan hiburan malam (THM) dan barak narkoba di wilayah Langkat-Binjai.D
Operasi ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, MH didampingi Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SiK M SI.
Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi berkelanjutan sejak Minggu (27/7/2025) dini hari, menyusul laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terbuka di lokasi tersebut.
Menurut Kombes Calvijn, penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 00.30 WIB di ruang KTV 5 THM New Blue Star, yang berlokasi di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RZ (26), seorang pelayan di tempat hiburan tersebut, dan KP (36), penjaga pintu KTV, yang diketahui positif menggunakan narkoba.
"Seorang pengedar berinisial R yang disebut sebagai pemasok ekstasi di lokasi, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujar Kombes Calvijn.
Barang bukti yang diamankan di lokasi berupa lima butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, serta satu unit telepon seluler.
RZ mengaku mendapat pasokan dari R dengan harga Rp300.000 per butir, dan menerima upah sebesar Rp3.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual.
"Sebelum dan sesudah penggerebekan THM New Blue Star, tim Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengungkap tiga kasus lainnya di sekitar kawasan yang sama, termasuk di dua barak narkoba yang dikenal dengan sebutan Barak Babi dan Barak Kuda,"jelas Kombes Calvijn.

Dalam rangkaian operasi itu, enam tersangka berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa 1,43 kilogram ganja, 16,02 gram sabu siap edar, 19 alat isap (bong), enam timbangan digital, uang tunai sebesar Rp5,5 juta hasil penjualan narkoba, serta dua unit handy talky (HT) yang digunakan sebagai alat komunikasi tim pengawas.
Pengungkapan di kawasan barak menunjukkan bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan pembongkaran dan pemasangan garis polisi di lokasi, aktivitas peredaran dan konsumsi narkoba tetap berlangsung.
Tim berhasil mengamankan empat tersangka lain yang memiliki peran sebagai pengantar sabu, penjaga portal, penjaga bong, dan pengatur giliran sabu.
Kepolisian menyampaikan bahwa lokasi-lokasi tersebut memiliki sistem pengamanan berlapis yang cukup kompleks, mulai dari penjagaan pintu, pengawasan CCTV, hingga sistem pengantar barang narkotika secara tertutup. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan jaringan.
"Hingga kini, kepolisian masih memburu DPO serta mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil penjualan narkoba,"beber Calvijn.

Calvijn menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkotika di kawasan rawan Sumatera Utara.
"Kami akan terus menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat distribusi dan penggunaan narkoba, serta membongkar jaringan hingga ke akarnya," ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).
Sindikat Ganjal ATM Terbongkar, Polda Sumut: Warga Medan Rugi Rp706 Juta |
![]() |
---|
Apel Operasi Powerboat Toba 2025, Pastikan Pengamanan Kelas Dunia Polda Sumut Turunkan 1110 Personel |
![]() |
---|
Jasad Dibungkus Karung dan Dibuang ke Laut Aceh, Polda Sumut Ungkap Penculikan Berujung Pembunuhan |
![]() |
---|
Perempuan SG dengan Ratusan Paket Sabu Siap Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Suami Diburu |
![]() |
---|
Kejar Pengedar Sabu, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap NA di Tengah Pengembangan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.