Berita Viral

NASIB Kopda Bazarah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Way Kanan, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam

Kopda Bazarah mendapatkan hukuman yang berat lantaran membunuh petugas Polisi yang sedang bertugas memberantas perjudian.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Bazarah divonis hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kopda Bazarah mendapatkan hukuman yang berat lantaran membunuh petugas Polisi yang sedang bertugas memberantas perjudian. 

Kopda Bazarah menembak mati 3 anggota Polisi Way Kanan yang sedang gerebek lapak judi miliknya.  

Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memastikan bahwa hukuman mati itu sudah layak diberi ke Kopda Bazarah di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. 

CHK Fredy menyebut bahwa hukuman itu atas kelakuan Kopda Bazarah selama ini yang menjalankan bisnis judi dan membunuh 3 Polisi.  

"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy kepada Bazarsah.

Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji. 

Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut. 

Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal. 

Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati. 

Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan. 

"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim.

Baca juga: Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard  

Baca juga: Mempelai Wanita Tampar Adik Ipar di Pernikahan karena Buka Cadar, Ibu Mertua Tampar Balik Menantunya

Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat. 

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti. 

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved