Berita Viral
NASIB Kopda Bazarah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Way Kanan, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam
Kopda Bazarah mendapatkan hukuman yang berat lantaran membunuh petugas Polisi yang sedang bertugas memberantas perjudian.
TRIBUN-MEDAN.com - Kopda Bazarah divonis hukuman mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Kopda Bazarah mendapatkan hukuman yang berat lantaran membunuh petugas Polisi yang sedang bertugas memberantas perjudian.
Kopda Bazarah menembak mati 3 anggota Polisi Way Kanan yang sedang gerebek lapak judi miliknya.
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto memastikan bahwa hukuman mati itu sudah layak diberi ke Kopda Bazarah di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
CHK Fredy menyebut bahwa hukuman itu atas kelakuan Kopda Bazarah selama ini yang menjalankan bisnis judi dan membunuh 3 Polisi.
"Inilah yang kamu tanam, seluruh dakwaan (Oditur) menjadi sah seluruhnya," kata Fredy kepada Bazarsah.
Menurut Fredy, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga polisi yang bertugas adalah perbuatan keji.
Terlebih lagi, keluarga para korban tak memberikan maaf atas perbuatannya tersebut.
Bukan hanya itu, Fredy juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kopda Bazarsah yang tak jera meski sebelumnya sempat terkena pidana atas keterlibatan dalam penjualan senjata api ilegal.
Fredy mengungkapkan, bila saja pada saat penggerebekan berlangsung Kopda Bazarsah tak melakukan perlawanan dan tak menembakkan senjata api, hukuman yang dihadapi pun tak akan vonis mati.
Namun, perbuatannya yang membabi buta menembak tiga polisi menyebabkan dirinya kini harus bertanggung jawab secara penuh dengan vonis mati yang sudah dijatuhkan.
"Kalau tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur, kamu harus bertanggung jawab. Silakan melakukan upaya hukum (banding)," ujar hakim.
Baca juga: Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard
Baca juga: Mempelai Wanita Tampar Adik Ipar di Pernikahan karena Buka Cadar, Ibu Mertua Tampar Balik Menantunya
Mendengar ucapan hakim, terdakwa Kopda Bazarsah pun hanya terdiam dalam kondisi sikap istirahat.
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.
Kopda Bazarah divonis hukuman mati
Kopda Bazarah
Pengadilan Militer 1-04 Palembang
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Tribun-medan.com
PILU Pilipus, Anak dan 2 Cucunya Tewas Dibantai Menantu, Sebut Pelaku tak Ada Indikasi KDRT |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
PENYEBAB Afandi Bunuh Anak Tetangganya, Pukul Kepala Korban Pakai Besi, Dugaan Depresi Mencuat |
![]() |
---|
DAFTAR NAMA 20 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.