Berita Viral

NASIB Bripka ML Polisi di Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan 50 Tahun, Beraksi Sudah 3 Kali

Bripka ML anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan yang cabuli tahanan perempuan 50 tahun. ML melancarkan aksinya dengan dalih hendak buang air kecil

TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
LECEHKAN TAHANAN - Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML saat ditahan di sel Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). ML ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023. 

Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.

ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.

Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.

Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.

Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.

Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.

Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.

Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.

Baca juga: Sosok Brigpol Ridha Polisi Nyambi Jadi Badut dan Pesulap, Ternyata Lulusan Magister Hukum

Sebelumnya, tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.

Disisi lain fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved