Diskotek Marcopolo Dibongkar
2 Hari setelah Samsul Tarigan Ditahan, Diskotek Marcopolo Sekaligus Markas Grib Jaya Dirobohkan
Aparat gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.
"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).
Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.
Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.
Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai.
"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya.
Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
Sekilas Kasus Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.
Gubsu Bobby Nasution Blakblakan Ungkap Penyebab Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo Dirobohkan |
![]() |
---|
Dilempari Batu Saat Robohkan Markas Grib Sumut, Pangdam I BB Murka Sampai Dilindungi Pakai Tameng |
![]() |
---|
Bobby Nasution Datangi Kantor DPD GRIB Sumut, Ternyata Kamuflase Diskotek Marcopolo: Ada Alat DJ |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Marcopolo, Nyaris Kena Lempar Batu |
![]() |
---|
Massa Ormas DPD GRIB Sumut Halangi Pembongkaran Diskotek Marcopolo, Sekjen DPP : Sudah Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.