Diskotek Marcopolo Dibongkar

Gubsu Bobby Nasution Blakblakan Ungkap Penyebab Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo Dirobohkan

Gubsu Bobby Nasution membeberkan alasan kenapa markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang diketuai Samsul Tarigan dirobohkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MARKAS GRIB DIROBOHKAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan saat diwawancarai soal perobohan markas Grib Sumut, sekaligus diskotek Marcopolo, Kamis (14/8/2025). Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin, hingga dijadikan sarang narkoba. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution membeberkan alasan kenapa markas ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang diketuai Samsul Tarigan dirobohkan.

Bobby mengungkap gedung berwarna hijau tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.

"Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali," kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemrov Sumut.

Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan."

Diketahui, perobohan markas Grib Sumut dan diskotek Marcopolo berlangsung 2 hari lalu, atau Selasa 12 Agustus setelah ketua Grib Sumut Samsul Tarigan dipenjara.

Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, yang merupakan terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II. 

Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. 

"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved