News Video

Usai di Amankan Polda Sumut, Uang Terdakwa Rahmadi Hilang di Mobile Banking Miliknya

Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi dalam dugaan tindak pidana narkotika 10 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi dalam dugaan tindak pidana narkotika 10 gram di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025) terungkap fakta baru.

Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu, menghadirkan dua orang personel Direktoeat Narkoba Polda Sumut untuk menerangkan proses penangkapan dan penyelidikan.

Namun, dalam persidangan, setelah dilakukan pemeriksaan secara terpisah, kedua saksi menerangkan keterangan yang berbeda.

Hingga, penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menerangkan, ada uang milik Rahmadi yang hilang didalam mobile banking setelah Rahmadi diamankan di Polda Sumut.

"Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025, di mobile bankingnya ada bukti transferan sebesar Rp 11,2 juta yang ditujukan kepada seseorang yang masih belum bisa kami sebutkan pada 10 Maret 2025," ujar Umar.

Lanjutnya, uang tersebut ditransfer setelah diduga salah satu penyidik meminta nomor pin mobile banking milik Rahmadi.

"Artinya, penguasaan handphone saat itu tidak ada pada klien kami. Apalagi, dia sudah tertahan dan tidak bisa menguasai handphone. Sehingga, kami mengira, ini adalah sebuah pencurian," katanya.

Selain itu, menurut Umar, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penangkapan Rahmadi. Sebab, dua orang tersangka sebelumnya yang diamankan, mengaku barang bukti dikurangi.

"Dari tersangka lain, mengaku ada 7 paket sabu dengan 70 gram, namun setelah masuk ke persidangan, barang bukti milik tersangka Lombek hanya 60 gram. Sehingga, kami menduga ada kemiripan, kalau barang bukti milik Rahmadi ini yang 10 gram merupakan barang bukti milik terdakwa Lombek," ujarnya.

Selain itu, didalam persidangan, Umar memperlihatkan kepada majelis hakim tentang video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi saat mengamankan terdakwa Rahmadi.

"Kami sudah membuat laporan ke propam, dan kami juga sudah membuat laporan ke Karimun terkait adanya penganiayaan, dan hilangnya uang Rahmadi di dalam ATM," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria didalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved