Berita Viral

SELENGKAPNYA Daftar Nama 42 Saksi Telah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram di Dinas PUPR Sumut

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar instagram gribjaya_id
Postingan Grib Jaya akan berdemo ke KPK, 17 Agustus 2025. Aksi unjuk rasa ke KPK ini untuk meminta pengusutan tuntas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. (tangkapan layar instagram gribjaya_id) 

4. M. AKHIRUN EFENDI SIREGAR - Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

5. M. RAYHAN DULASMI PILANG -  Direktur PT Rona Na Mora.

Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Atas Printah Siapa?

Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Penyidik KPK kini tengah mendalami dan membidik pihak yang diduga memerintahkan Topan Ginting untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Dugaan sosok berpengaruh di balik kongkalikong proyek-proyek ini pun makin kencang berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. 

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy.

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

 Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran. 

BERITA SELENGKAPNYA Baca juga: RIBUAN Anak Buah Hercules Siap Demo KPK: Minta Usut Tuntas Kasus Suap Topan Ginting dan Blok Medan

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved