Berita Nasional
Sudah Ada Tanda-tanda Yaqut Cholil Akan Jadi Tersangka, Isi HP Eks Menag Jadi Penentu Penyidik KPK
Meski saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut, namun tanda-tanda mantan Menag
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terseret kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Meski saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut, namun tanda-tanda mantan Menag yang biasa disapa Gus Yaqut akan jadi tersangka sudah ada.
Serangkaian langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari memeriksa, mencegah bepergian ke luar negeri hingga penggeledahan yang disertai penyitaan sejumlah alat bukti menguatkan tanda-tanda bakal segera ada tersangka.
Tim penyidik KPK telah menyita barang bukti termasuk handphone di rumah Gus Yaqut. Riwayat informasi dalam HP sang eks menag akan menentukan langkah KPK selanjutnya.
Tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) disita dari kediaman Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Ia menegaskan bahwa isi dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," jelas Budi.
Pasca penggeledahan, penyidik KPK akan memfokuskan penyidikannya pada isi telepon genggam (handphone) yang disita dari kediaman Yaqut Cholil Qoumas.
Barang bukti elektronik ini diyakini menyimpan informasi krusial untuk membongkar skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
"Ya BBE (Barang Bukti Elektronik) itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya," ujar Budi.
Menurut Budi, informasi yang tersimpan di dalam barang bukti elektronik sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri jejak komunikasi dan data terkait dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji.
Yaqut Cholil
korupsi kuota haji
KPK
Tribun-medan.com
berita nasional
Yaqut Cholil Akan Jadi Tersangka
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi |
![]() |
---|
3 Wamen Rangkap Jabatan Masuk Jajaran Komisaris Telkom, Angga Raka Prabowo Komut Termuda |
![]() |
---|
Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazahnya di PN Solo, Ini Isi dan Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Bantahan Purbaya ke Profesor Didik, Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Bakal Dilantik Jadi Menpora Siang Ini, Jabatan di PSSI Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.