Berita Viral

Fakta Viralnya Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Ini Perbandingannya dengan Negara Lain

Unggahan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali, serta mengundang ribuan komentar dan kutipan dari warganet.

Dok TV Parlemen
SAHKAN RUU TNI: Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto memberikan draf revisi UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani saat sidang paripurna, Kamis (20/3/2025). 

Tugas DPR RI

Membentuk Undang-Undang (UU)

  • Bersama Presiden membahas dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.
  • Mengusulkan RUU baik secara perseorangan, komisi, atau fraksi.

Menyusun Anggaran

  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan Presiden.
  • Mengawasi pelaksanaannya.

Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Memanggil pejabat negara atau pemerintah untuk dimintai keterangan terkait kebijakan yang dijalankan.

Perwakilan Rakyat

  • Menyalurkan aspirasi rakyat melalui reses, rapat, maupun forum-forum aspirasi.
  • Menjadi penghubung antara rakyat dengan pemerintah.

Pengangkatan dan Persetujuan Jabatan Tertentu

  • Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat publik tertentu (misalnya duta besar, panglima TNI, Kapolri, hakim agung, dan lainnya).

Tugas Lain sesuai Konstitusi

  • Memberikan pertimbangan terhadap pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.
  • Memberikan pertimbangan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, atau perjanjian internasional.
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang.

DPR punya tiga fungsi utama:

  • Legislasi (membuat undang-undang),
  • Anggaran (menetapkan dan mengawasi APBN),
  • Pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan).

Artikel ini telah tayang di kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved