Berita Viral

Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025

Sidang Peninjauan Kembali kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina, urung digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 20/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Silfester yang berstatus terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) 20 Mei 2019, atau enam tahun lalu. 

Sosok Silfester yang woro-wiri di media televisi dan di ruang publik selama bertahun-tahun pun tak kunjung direspons oleh Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, seperti yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat pidato-pidatonya di berbagai kesempatan.

Berikut drama eksekusi Silfester Matutina bersama Kejaksaan:

20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak pernah dieksekusi.

Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.

4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.

Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."

Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.

Baca juga: SILFESTER Disebut Sudah Tak Menjabat Komisaris BUMN Lagi, Pegawai Ungkap Kelakuan: Jarang Ngantor

5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang PK dijadwalkan 20 Agustus 2025. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.

6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.

Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. 

Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”

13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025.

Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved