Berita Viral

Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025

Sidang Peninjauan Kembali kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina, urung digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 20/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Silfester yang berstatus terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) 20 Mei 2019, atau enam tahun lalu. 

Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (15/8/2025), mengatakanm, dalam aduannya itu, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.

"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dsn fungsinya karna lalai dalam melaksanakan eksekusi. 

"Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalain biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara krpada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved