Berita Viral

Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025

Sidang Peninjauan Kembali kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina, urung digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 20/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Silfester yang berstatus terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) 20 Mei 2019, atau enam tahun lalu. 

Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya mau bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.

Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.

Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang. 

PN Jaksel Ingatkan Harus Hadir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, wajib hadir dalam sidang PK.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2012.

"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio.

Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio. 

Baca juga: Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung

Kajari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Sebelumnya, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved