Breaking News

Tak Menahan Tersangka, Iwan Ginting: Kasihan, Apalagi Ini Bulan Puasa

"Kasihan juga nahan tersangkanya. Apalagi bulan puasa gini. Kemungkinan tunggu selesai lebaran sajalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut.

Tribun Medan/ Azis Hasibuan
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menahan tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Baca: Jika Alami Gangguan Jiwa, Wanita Telanjang Tidak Bisa Dijerat Hukuman

Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Rahmat Jaya Pramana, satu dari tiga tersangka, Senin (5/6) kemarin, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati Sumut. Tanpa surat pemanggilan, Rahmat didampingi pengacaranya datang menghadap penyidik sebagai justice collabolator.

"Kasihan juga nahan tersangkanya. Apalagi bulan puasa gini. Kemungkinan tunggu selesai lebaran sajalah," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting kepada Tribun/www.tribun-medan.com di ruang kerjanya.

Baca: Terungkap Identitas Wanita Telanjang yang Bikin Heboh Jakarta

Rahmat dinilai sudah kooperatif karena datang tanpa pemanggilan penyidik.

"Memang kemarin-kemarin tidak kooperatif, tapi sekarang udah gak kok. Buktinya tanpa dipanggil datang sendiri," ujar Iwan.

Pantauan Tribun/www.tribun-medan.com, Rahmat hadir menjalani pemeriksaan mengenakan kemeja putih kotak-kotak dipadu celana jeans.

Baca: Aih, Indosat Pecat Manajernya Terang-terangan Bela Riziq Shihab di Media Sosial

Kepada penyidik, tersangka yang beralamat di Jalan Raya Duri No.12 RT.002/RW.07, Kelurahan Duri Kelapa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Pusat sudah membeberkan adanya keterlibatan pejabat di Bapemas. Keterlibatan pejabat diduga melalui perantara seorang pegawai Bapemas Pemprov Sumut berinisial BH.

"Dia (Rahmat) tadi bilang ada pegawai Bapemas inisal BH tugasnya sebagai penghubung antara penyelanggara dan rekanan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Baca: Ramai Boikot Indosat di Medsos Usai Manajernya Dipecat Sepihak Akibat Sikap Politiknya

"Cuma sampai di situ saja tadi. Dia (Rahmat) hanya kenal dengan BH di Bapemas Pemprov," jelas Sumanggar.
Sumanggar menambahkan, selain karena tak sampai hati menahan Rahmat karena bulan Ramadan, keterangan darinya juga masih dianggap perlu untuk digali lebih dalam.

"Belum ditahan. Masih kita panggil lagi pada Senin 12 Juni pekan depan. Selain itu, mereka juga berjanji akan kooperatif ke depannya," sebutnya.

Baca: Kapolda Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved