TRIBUN-MEDAN.com - Heboh penari telenjang di karaoke kelurga Inul Vizta, Kediri, Jawa Timur, mulai terkuak.
Para penari telanjang (striptis) beroperasi di tempat hiburan tersebut setelah pengunjung memesan melalui oknum manager karaoke Inul Vizta bernama Ilham.
Tak pelak Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jatim menjaring Ilham sebagai tersangka pelangaran pasal 36 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA: Tarif Penari Telanjang Rp 500 Ribu untuk Lima Lagu
BACA: Suami Tuntut Ulang Tes Keperawanan, Perempuan Cantik Ini Tak Tahan, Akhirnya Bunuh Diri
"Ya, tersangka ini (Ilham) yang mendatangkan penari ke tempat karaoke tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Agung Yudha, Sabtu (15/07/2017).
Menurut Agung, tamu yang hendak menikmati sajian pertunjukan panas datang ke tempat karaoke dan memesan ruangan. Kemudian, tamu memesan tarian telanjang langsung kepada Ilham.
Setelah mendapat pesanan itu, Ilham menghubungi para penari untuk datang ke karaoke tersebut. Praktik itu sudah berlangsung cukup lama dan banyak diketahui sejumlah pihak.
Sampai akhirnya digerebek petugas Polda Jatim, Kamis (13/07/2017) malam.
Selain menetapkan seorang tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang Rp 5 juta, celana dalam, nota pemesanan kamar karaoke, dan satu handphone.
Penyanyi Inul Daratista sebagai pemegang hak merek karoke Inul Vizta, berang pada tuduhan terjadi praktik menyimpang di karaoke tersebut.
Baca: Suami Syok Temukan Foto Bugil Istri di Situs Dewasa, ternyata Ada Hal Menarik di Baliknya
Baca: Tolak Hak Angket DPR terhadap KPK, Tsamara Amany Belum Puas Lawan Fahri Hamzah
Baca: Dukungan Tolak Hak Angket DPR Terus Mengalir, Gedung KPK Semakin Ramai
"Gak ono (tidak ada ) penari telanjang!" ujar Inul ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA), Jumat malam.