Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan yang tergabung dalam tim terpadu, Khaidir mengatakan, berkaitan dengan kehalalan, terutama ayam di KFC Gajah Mada harusnya ada mengurus rekomendasi izin dari MUI Kota Medan.
"Kalau memang ayamnya itu dipotong di Medan, bagusnya rekomendasi kehalalan oleh MUI Kota Medan. Tidak boleh menggunakan MUI Pusat, padahal ayamnya tidak dari pusat," kata Khaidir, Senin (11/12/2017) saat sidak ke KFC jalan Gajah Mada Medan.
Kepala Dinas Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu menyatakan, sebanyak 21 ribu ayam dipotong setiap hari di Medan.
Maka tidak ada landasan MUI Pusat yang menyatakan halal, jika tidak diawasi MUI Kota Medan.
Baca: Ayam KFC Beraroma Tidak Sedap dan Berlalat, Tim Terpadu Pengolahan Industri Pangan Lakukan Sidak
Baca: Ditemukan Ayam KFC Beraroma Tidak Sedap dan Berlalat, MUI: Kalau Sudah Bau, Bisa Jadi Haram
"Jika tidak diawasi, siapa yang merekomendasikan kehalalannya? Kita harapkan, segera ini administrasinya disiapkan. Saya atas nama Dinas, izin MUI-nya ini pun harusnya Kota Medan, kenapa harus MUI Pusat yang kasi izin. Sementara ayamnya ini dari Medan. Masa ada MUI Kota Medan enggak ngawas, logikanya di mana? Rekomendasi halalnya ya di MUI Medan," terangnya.
Baca: Zulkifli Sitepu: Pelanggan Mengeluh Tulang Ayam KFC Kok Berwarna Hitam
Baca: Tak Hanya Masalah Ayam Berbau Tak Sedap dan Berlalat, KFC Gajah Mada tak Bisa Tunjukkan Izin
Ia pun mengingatkan, agar KFC Gajah Mada untuk segera mengurus izin kehalalan pada MUI Kota Medan. Sebab, jika permasalahan izin ini tidak diurus, maka KFC Gajah Mada bisa saja tidak akan beroperasi lagi.
Update:
-Perwakilan PT Fast Food Indonesia Tbk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan di tribun-medan.com terkait kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan ke gerai KFC Jalan Gajah Mada, Senin (11/12/2017) lalu.
"KFC merupakan restoran yang terbesar di seluruh Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dari LPPOM (http://www.halalmui.org ), proses sertifikasi halal untuk restoran yang terbesar di beberapa provinsi harus disertifikasi oleh LPPOM MUI Pusat. Sehingga semua pengurusan terkait produk KFC adalah di LPPOM MUI Pusat," seperti terulis di hak jawab yang dikirimkan Richard Telaumbanua ke Kantor Tribun Medan, Kamis (14/12/2017).
(Baca: Pejabat Sebut KFC Gajah Mada Berbau dan Berlalat, Ini Tanggapan Perusahaan)
Selanjutnya, PT Fast Food Indonesia Tbk menyebutkan bahwa khusus bahan baku yang disuplay dari suplier, pengurusan sertifikasi halal bahan baku menjadi tanggung jawab suplier tersebut. (*)