Keduanya menganggap, puisi Sukmawati mengandung unsur penistaan agama. Video saat Sukmawati membacakan puisi viral di media sosial dan dianggap meresahkan umat Islam oleh kedua pelapor.
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi, bernomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sementara laporan Amron telah diterima polisi bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/ Dit. Reskrimum.
Sebaiknya Dimaafkan
Permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri memicu berbagai reaksi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) meminta para pihak yang merasa tersinggung oleh puisi 'Ibu Indonesia' memaafkan putri Bung Karno tersebut.
"Ya kalau beliau sudah minta maaf ya sebaiknya karena ini sifatnya delik aduan sebaiknya dimaafkan dan itu tidak boleh terulang lagi. Itu saran saya," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Ia minta untuk tidak ada aksi lanjutan karena tujuan aksi agar Sukmawati meminta maaf telah terpenuhi.
"Menurut saya pribadi ya, semua sudah selesai karena yang bersangkutan sudah menyesali sikapnya dan sebagai umat beragama apalagi umat Islam harus bisa memaafkan. Nggak boleh nggak memaafkan, harus bisa memaafkan. Allah saja memaafkan umatnya," katanya.
Menurut Bamsoet , polemik puisi tersebut sebaiknya dijadikan pembelajaran. Setiap orang harus bisa menghormati dan menghargai setiap agama.
Karya apapun sebaiknya tidak mengangkat tema-tema yang dinilai sensitif.
"Saya yakin juga itu adalah bukan sikap keluarga Bung Karno tapi adalah pribadi dari Bu Sukma. Saya ucapkan syukur alhamdulillah dan bersyukur yang bersangkutan pada akhirnya menyadari dan kemudian meminta maaf," katanya.
Ketika Sukmawati menggelar konferensi pers untuk minta maaf dan klarifikasi, lokasi yang dipakai acara itu dijaga oleh sejumlah personel Polri.
Penjaggan dilakukan mulai sekira pukul 13.30 WIB. Sukmawati baru hadir sekitar pukul 14.15 konferensi pers hanya berlangsung sekira 10 menit, tanpa ada sesi tanya jawab.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu yang berada di lokasi menjelaskan pengamanan dari pihak kepolisian dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
"Konferensi pers berjalan aman, kondusif, dan damai serta sampai acara selesai tidak ada potensi ancaman. Personel yang turun hanya satu regu saja," ungkapnya.
Polda Metro Jaya akan mencoba menyelesaikan laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri melalui pendekatan restorative justice terkait dua laporan.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang suka bermusyawarah dan berdialog. Karena itu, pihak kepolisian mengutamakan restorative justice.
"Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," ujar Argo.
Ditambahkan, jika upaya tak mungkin dilakukan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati.
"Kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan. Kita cek dalam gelar perkara apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Argo.
Dua laporan terhadap Sukmawati telah diterima Polda Metro Jaya dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Laporan dibuat oleh seorang politisi Partai Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat. (tribunnetwork/nis/fik)