TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali, pada sidang yang berlangsung Senin, 26 November 2018.
Sidang kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali tersebut, berlangsung tertutup.
Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), Dr Chandra Ertikanto (58).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Marc Marquez Senang Rasakan Perbedaan Motor Prototipe 2019 Tunggangannya, Beber Keunggulannya
Baca: Bikin Menu Sambal Patah Hati, Luna Maya Beberkan Makna di Balik Nama Sambalnya Tersebut
Baca: Reuni 212, Anies Baswedan Sampaikan Pidato, Rumah DP Nol Rupiah hingga Reklamasi Teluk Jakarta
Baca: Ingin Keluar dari Grup WhatsApp tanpa Ketahuan? Ikuti 3 Langkah Mudah Berikut Ini
Baca: Menilik Sumber Kekayaan Keluarga Jusup Maruta Cahyadi Sang Crazy Rich Surabayan
Baca: Viral Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Tonton Video Prewedding di Lima Benua
Baca: Gadis Remaja 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tirinya hingga Hamil, Sang Ibu Rela Putrinya Dinikahi Suaminya
Dalam sidang sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana penjara selama dua tahun.
Baca: Inilah Sindikat Begal Sadis, Potong Tangan Korban Mahasiswa hingga Terputus, Satu Orang Ditembak
Baca: Surabaya Disulap Mirip Jepang, Bunga Sakura Perindah Jalan-jalan Protokol
JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).