Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban

Editor: Tariden Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen FKIP Unila Dr Chandra Ertikanto (kiri), seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. Dr Chandra divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali, pada sidang yang berlangsung Senin, 26 November 2018.

Sidang kasus oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali tersebut, berlangsung tertutup. 

Adapun, terdakwa dalam kasus tersebut adalah dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), Dr Chandra Ertikanto (58).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memutuskan Chandra Ertikanto menjalani hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Marc Marquez Senang Rasakan Perbedaan Motor Prototipe 2019 Tunggangannya, Beber Keunggulannya

Baca: Bikin Menu Sambal Patah Hati, Luna Maya Beberkan Makna di Balik Nama Sambalnya Tersebut

Baca: Reuni 212, Anies Baswedan Sampaikan Pidato, Rumah DP Nol Rupiah hingga Reklamasi Teluk Jakarta

Baca: Ingin Keluar dari Grup WhatsApp tanpa Ketahuan? Ikuti 3 Langkah Mudah Berikut Ini

Baca: Menilik Sumber Kekayaan Keluarga Jusup Maruta Cahyadi Sang Crazy Rich Surabayan

Baca: Viral Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Tonton Video Prewedding di Lima Benua

Baca: Gadis Remaja 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tirinya hingga Hamil, Sang Ibu Rela Putrinya Dinikahi Suaminya

Dalam sidang sebelumnya, dosen yang tersandung  kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Baca: Inilah Sindikat Begal Sadis, Potong Tangan Korban Mahasiswa hingga Terputus, Satu Orang Ditembak

Baca: Surabaya Disulap Mirip Jepang, Bunga Sakura Perindah Jalan-jalan Protokol

JPU, Kadek Agus Dwi Hendrawan mengatakan, putusan langsung dijatuhkan seusai Chandra Ertikanto membacakan pembelaan (pleidoi).

Halaman
1234

Berita Terkini