Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban

Editor: Tariden Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen FKIP Unila Dr Chandra Ertikanto (kiri), seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. Dr Chandra divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Dituntut Penjara 2 Tahun

Pada persidangan yang lalu, Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman penjara selama dua tahun.

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, yaitu pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat, dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Baca: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bayi 9 Bulan Ditangkap, Ngaku Ada yang Minta hingga Halusinasi

Diketahui, oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 27 September 2018.

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).

Baca: Spontanitas Luhut Pandjaitan Menyamakan Label Prabowo dan Susi Pudjiastuti

Baca: Jokowi Tidak Diundang Panitia Reuni Akbar 212, Ternyata Ini Alasannya

Baca: Chand Kelvin Kembali Dilangkahi Sang Adik, Lihat Prosesi yang Dijalaninya sebelum Akad Nikah

Baca: Cerahkan Kulit Kusam dan Hilangkan Jerawat di Wajah dengan Masker Buah Naga, Begini Cara Membuatnya

Baca: Ragam Cara Alami Kecilkan Perut secara Cepat, Aman untuk Kesehatan

Baca: Menilik Isi Rumah Stan Lee, Sang Legenda Marvel Pencipta Iron Man, Doctror Strange, Spider Man

Baca: Ulik 5 Fakta tentang Tiarani Savitri, Putri Mulan Jameela dari Pernikahan Sebelumnya

Halaman
1234

Berita Terkini