Dituntut Penjara 2 Tahun
Pada persidangan yang lalu, Kadek telah menuntut Chandra dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, yaitu pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat, dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Baca: Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bayi 9 Bulan Ditangkap, Ngaku Ada yang Minta hingga Halusinasi
Diketahui, oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 27 September 2018.
Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).
Baca: Spontanitas Luhut Pandjaitan Menyamakan Label Prabowo dan Susi Pudjiastuti
Baca: Jokowi Tidak Diundang Panitia Reuni Akbar 212, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Chand Kelvin Kembali Dilangkahi Sang Adik, Lihat Prosesi yang Dijalaninya sebelum Akad Nikah
Baca: Cerahkan Kulit Kusam dan Hilangkan Jerawat di Wajah dengan Masker Buah Naga, Begini Cara Membuatnya
Baca: Ragam Cara Alami Kecilkan Perut secara Cepat, Aman untuk Kesehatan
Baca: Menilik Isi Rumah Stan Lee, Sang Legenda Marvel Pencipta Iron Man, Doctror Strange, Spider Man
Baca: Ulik 5 Fakta tentang Tiarani Savitri, Putri Mulan Jameela dari Pernikahan Sebelumnya