"Tadi rupanya, setelah pleidoi, langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.
Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua per tiga dari tuntutan JPU.
"Jadi, diputus (pidana penjara) satu tahun empat bulan," tambah Kadek.
Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa karena pertama, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca: Pengacara Amerika Manuel von Ribbeck di Kopi Johny, Keluarga Korban Lion Air Jatuh Digratiskan
Baca: Gisella dan Gading Marten Ungkap Alasan Perceraian tak Bisa Dibatalkan Lagi, Hingga Harta Gono Gini
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.
Soal putusan tersebut, Kadek mengaku menerimanya.
"Kami terima karena memang itu dua per tiga dari tuntutan kami. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.
Baca: Diduga Lakoni Pesta Seks, Inilah Video Penggerebekan 3 Wanita dan 1 Pria di Samarinda
Baca: Felicya Angelista Rayakan Ulang Tahun ke-24, Sang Kekasih Berikan Kejutan Romantis Ini
Baca: Yuk Bikin Stiker WhatsApp dengan Fotomu Sendiri, Begini Cara Mudah Membuatnya
Baca: Lagu Baru Ayu Ting Ting Trending di Youtube, Tembus Jutaan Viewers dalam 2 Hari, Tonton Videonya
Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Ceritakan Hal Tak Terduga di Malam Pertama Mereka, Ada Kejadian Lucu
Baca: Cara Mengolah Jengkol agar Empuk dan Tak Berbau, Ikuti 4 Tips Berikut
Baca: Kini YouTube Miliki Fitur Mirip dengan Instagram Stories, Ini Keunggulannya