TRIBUN-MEDAN.com-Muhammad Amar (35) warga Sisingamangara Simpang Amplas, Gang Keluarga, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas dan Risky Purba, warga Jalan Gaharu Vll, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Patumbak, kini Keduanya merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi Polsek Medan Area.
Kedua pria tersebut diamankan warga setelah gagal Beraksi di Jalan Sutrisno
Kelurahan Pandahulu, Kecamatan Medan Area.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan mengatakan, benar dibantu warga dua pelaku jambret berhasil diamankan.
"Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sutrisno pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana saat itu korban yang bernama Nadilati (17) warga Jermal Vll, Gg Dahlia Murni, Menteng, Kecamatan Medan Denai. Saat itu korban sedang berada di dalam angkutan umum," ujarnya, Kamis (31/1/2019).
Jadi motif pelaku, sambung Kanit, keduanya bersama masuk dalam angkot.
"Yang satu berperan untuk mengajak korban ngobrol agar dapat mengalihkan perhatian. Nah yang satu lagi bekerja untuk mengambil barang-barang korbannya," kata Kanit Reskrim.
Abdurahman Gurning Sudah Miliki Gambaran Pemain Inti PSMS Medan, Posisi Bek Dipastikan Terisi
Pasangan Kakak Beradik Pura-pura Menikah agar Bisa Pindah ke Australia
Dituding Tak Netral, Net TV Mengaku akan Undang Prabowo dan Keluarga Jadi Tamu Talk Show
Informasi lain yang dihimpun, kedua pelaku diduga kerap melakukan aksi pencurian atau jambret di dalam angkutan umum.
"Jadi saat itu, teman korban melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan. Saksi ini pun mengatakan kepada korban 'coba periksa uang kamu'.
JW Marriott Medan Wujudkan Senyuman Manis Anak-anak Panti Asuhan Anak Gembira
Sun Wukong dan Pat Kay Ditangkap Polisi setelah Keroyok Turis di Jalan
Anak Medan Firza Andika Pakai Nomer Punggung 38 di Klub Asal Belgia AFC Tubize
Saat itu pelaku dan korban masih berada dalam satu mobil angkutan yang sama. Si korban pun menanya dengan baik kepada pelaku 'om ada mengambil uang ku'. Pelaku ini diam saja dan turun di tepi jalan. Serontak saksi dan korban teriak maling," ujar Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan.
Mendengar teriakan korban, sepontan warga kemudian berhamburan dan mengejar pelaku. Alhasil, keduanya berhasil diamankan warga.
Proses Verifikasi Diwarnai Keributan Antar-nelayan di Kantor Lurah Pekan Labuhan, TONTON VIDEONYA. .
Kunjungi Diskanla, Bupati dan Wabup Deliserdang Tinjau Balai Benih Ikan Air Tawar
Tak jarang karena kelakuan aksi kejahatan jalanan telah meresahkan warga. Masyarakat pun melampiaskan kemarahannya kepada kedua pelaku.
Alhasil, kedua pelaku babak belur. Beruntung keduanya dapat diamankan segera oleh petugas.
"Setelah kami lakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 10 ribu, di mana uang tersebut milik korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Presiden UFC Dana White Sebut Hukuman Komisi Atletik Nevada untuk Khabib Nurmagomedov Terlalu Kejam
Dodi Shah, Mangkir 2 Kali, Dijemput Paksa, Tersangka, Ancaman Hukuman 8 Tahun,. . . tapi tak Ditahan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira memberi ultimatum kepada pelaku kejahatan jalanan mendekati perayaan hari besar Imlek, saat melaksanakan ngobrol santai bersama Wartawan Polrestabes Medan, Senin (28/1/2019) lalu.
Putu mengatakan, mengultimatum pelaku kejahatan jalanan. Jangan coba-coba beraksi mengganggu masyarakat menjelang dan yang akan melaksanakan perayaan Hari Besar Imlek.
"Saya mengimbau bagi pelaku kejahatan jalanan jangan coba-coba melakukan aksinya, yang menimbulkan keresahan. Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku kejahatan," tegas Putu.
(cr3/tribun-medan.com)