Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (16/3/2019).
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Cikarang tepatnya di rest area KM 39. Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani perawatan di RS Polri Keramatjati karena luka tembak di kaki.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui pelaku bukan pemilik mobil yang ia bawa saat melakukan perampokan.
"Kenapa dia bisa menerima akses orderan online? Ternyata untuk jadi sopir Grabcar, dia menggunakan akun orang lain atau temannya," tegas Argo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Padahal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca: Go-Jek Terbaru - Tombol Darurat, Manfaat 2 Fitur Baru Wajib Diketahui Penumpang demi Keamanan
Baca: TERUNGKAP Fakta Bidan Tidur di Ranjang hingga Wajah Korban Dibekap, Pengakuan Pemerkosa Bidan YL
Baca: Romahurmuziy - KPK Periksa Menteri Agama? Babak Baru Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, UPDATE KPK
Baca: Suasana Haru Menyelimuti Kediaman Ustaz Abdul Somad, Wagub Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Wanita Dirampok, Paha dan Wajahnya Disayat, Sadis Perlakuan Sopir Taksi Online Dalang Perampokan
TAUTAN: Rampok Wanita Penumpangnya, Sopir Taksi Online Sayat Wajah Korban Membentuk Huruf 'Z',