Breaking News

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini

Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini

Editor: Salomo Tarigan
capture tvone
Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini.

//

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).

Baca: Kapolres Cianjur Angkat Bicara, Terbongkar Rekayasa Istri Ketua KPU, Penyekapan Bohong Bikin Heboh

Baca: VIDEO Istri Ketua KPU Berdurasi 37 Detik Rekayasa Penyekapan, Kapolres Dalami Motif Meski Minta Maaf

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.

Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Baca: VIDEO Istri Ketua KPU Berdurasi 37 Detik Rekayasa Penyekapan, Kapolres Dalami Motif Meski Minta Maaf

"Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?" tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.

"Ya kita tidak tahu," jawab Hadan Zoelva.

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.

Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.

"Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya," jelas Hamdan Zoelva.

"Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu."

"Itu aja dulu yang paling penting," sambungnya.

Baca: AKHIRNYA TERUNGKAP Penyekapan Istri Ketua KPU Ternyata Rekayasa, Simak Pengakuan Yanti Hera Susanti

Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.

"Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan," papar Hamdan Zoelvan.

"Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved