Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres Perdana di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Diadukan Tim Prabowo-Sandi

Sidang pendahuluan sengketa pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/6/2019).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Berikut Hasil Survei Terbaru Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandiaga. #Sidang Sengketa Pilpres Perdana di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Diadukan Tim Prabowo-Sandi. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

Sidang Sengketa Pilpres Perdana di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Diadukan Tim Prabowo-Sandi

Tuduhan kecurangan TSM dalam berkas permohonan sengketa ini berakar dari capres petahana nomor urut 01 Joko Widodo yang tidak cuti dari jabatan presiden.

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang pendahuluan sengketa pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang ini, MK akan menangani permohonan atau gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam sengketa ini. Sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menjadi pihak terkait.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum paslon 02 menyajikan argumen mengenai tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Tuduhan kecurangan TSM dalam berkas permohonan sengketa ini berakar dari capres petahana nomor urut 01 Joko Widodo yang tidak cuti dari jabatan presiden.

Pihak 02 menyebut ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh capres petahana yang tidak cuti.

Penyalahgunaan kekuasaan ini membuat capres petahana berpotensi melakukan kecurangan pemilu yang TSM.

Setidaknya, ada lima poin bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dituduhkan pihak 02 dalam gugatannya.

1. Penyalahgunaan APBN dan program pemerintah

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut pasangan Jokowi-Ma'ruf telah menyalahgunakan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan elektabilitas mereka dalam Pilpres 2019.

Pihak 02 menilai hal ini tidak etis dan merupakan bentuk nyata vote buying dengan anggaran negara.

Mereka memberikan beberapa contoh penyalahgunaan tersebut.

Beberapa adalah program kenaikan dana kelurahan yang mulai dicairkan pada Januari 2019.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved