Setelah Bersaksi di MK, Saksi Prabowo Asal Sumut Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku
TRIBUN-MEDAN.com - Usai menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi, terdakwa Rahmadsyah yang sebelumnya berstatus tahanan kota akhirnya dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku pada Selasa (25/6/2019) sore.
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
Baca: Ancam Pedagang yang Meminta Bayaran Teh Hangat Rp 1.000, Aiptu Mursdi Dihukum Hormat Bendera!
Baca: Sosok Bule Cantik Paling Diburu ISIS Untuk Dijadikan Budak Birahi, Sepak Terjangnya Mengejutkan
Baca: Iko Uwais Beber Rahasianya Banting Aktor & Eks Pegulat Dave Bautista, Beratnya 2 Kali Berat Iko
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.
Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca: Istri Ketahuan Diam-diam Berutang, Sang Suami Tiba-tiba Mengamuk dan Membanting Anaknya hingga Tewas
Baca: Polisi Kejar Jumastri yang tega Bakar Ibunya Hidup-hidup hanya karena Persoalan Uang
Baca: Ultah Ke-83, BJ Habibie Bongkar Rahasianya dengan Presiden Sukarno saat Belajar di Jerman
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.
Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.
"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.
Baca: Perempuan Indonesia Dijual untuk Menikahi Pria China, Nyaris Gila Setelah Dihajar Suami dan Martua
Baca: Mancis Merek TOKE Produksi Pabrik yang Terbakar Lebih Tipis dan Pakai Logo SNI
Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.