"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.
Diketahui Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam.
Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa.
Baca: LOWONGAN KERJA di Jepang, Dibutuhkan 345 Ribu Tenaga Kerja Terampil di 14 Sektor, Ini Daftarnya!
Baca: Petugas Medis Meninggal Saat Tugas di Papua, Kisah Perjuangannya Bikin Haru
Mengejutkan Kejari Batubara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul jadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.
"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.
"Otomatis kan nggak jadi sidang.
Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.
Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.
Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.
Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).