Ini yang Dilakukan KPU jika MK Menolak Permohonan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Tiga Opsi Putusan MK yang Dibacakan hingga Prediksi Mahfud MD dan KPU

Sembilan Hakim Konstitusi sudah merampungkan putusan sengketa  perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi dan dibacakan Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan apa putusan tersebut, yang tahu hanya sembilan hakim MK yang sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Fajar mengatakan ada tiga kemungkinan putusan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres.

Yakni mengabulkan permohonan pemohon, menolak permohonan, dan permohonan tidak dapat diterima.

"Kalau dalam UU MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya UU MK," ujar Fajar seperti dilansir kompas tv dalam akun youtube, Rabu (26/6/2019).

Permohonan diterima jika MK menilai dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Jika permohonannya ditolak MK maka berarti pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Sedangkan jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, berarti permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Yang dimaksud syarat formil, kata Fajar adalah terkait kewenangan hakim MK, tenggat waktu pengajuan sengketa dan legal standing pemohon.

Putusan MK tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini