"Kemarin itu, ada sebagian yang mendaftar. Mendaftar pertama Rp 5 juta kalau wisuda 15 juta lagi,"katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1.
Baca: Kanit Narkoba Meninggal Dunia setelah Bergumul dengan Pengedar Sabsabu, Sempat Mengeluh Dada Sesak
Baca: Hari Ulang Tahun ke-429 Medan, Dzulmi Eldin Ajak Warga Medan Satukan Hati
Gideon mengatakan SK itu dalam rangka tugas belajar. Sehingga, katanya, tugas belajar harus menaati peraturan.
Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun.
"Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Siantar simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja,"katanya.
Saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.
"Ada izin belajar ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan,"katanya.(tmy/tribun-medan.com).