TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam waktu singkat Polsek Torgamba berhasil menangkap tersangka pembacokan pasangan suami istri di Pasar III, Dusun Pasar III C, Desa Persiapan Sumberjo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Polisi hanya butuh waktu 16 jam untuk menangkap tersangka, yang tidak lain adalah adik ipar korban, atas nama M Agus Salim (31).
Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi mengatakan, tersangka Agus ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tempel Teluk Panji, Kecamatan Torgamba sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Dia hanya pasrah saat diamankan," kata Mulyadi, Jumat (23/8/2019).
"Motif pelaku melakukan aksi nekat itu, karena ia dendam dengan korban," ungkapnya.
Baca: Dicari Orang yang Mau Adopsi 15 Ekor Anjing Great Danes yang Hidup Menderita karena Kurang Makan
Baca: Daftar 20 Orang Lolos Seleksi Capim KPK, Tak Ada Nama Laode M Syarif di Sana
Mulyadi menjelaskan bahwa korban Mistiono (33) dan Istrinya, Fitriani menjadi korban pembacokan seorang maling yang beraksi di rumah korban pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasangan suami istri tersebut terluka setelah mencoba mempertahankan sepeda motornya yang hendak dilarikan pelaku.
Saat itu, Fitriani terbangun pada pukul 05.30 WIB dan melihat pintu ruang tamu dan dapur dalam kondisi terbuka.
Saat menghidupkan lampu dia mendapati sepeda motornya, honda Supra 125 BK 2807 YAE telah hilang.
Fitriani kemudian membangunkan suaminya, Mistiono.
Setelah bangun, suaminya langsung ke dapur dan dilihatnya sepeda motornya sudah ada di luar.
Saat mau diambil, muncul pelaku kemudian terjadi pergumulan dan masing-masing terkena bacok.
Korban terkena sabetan parang saat mencoba mendorong pelaku.
Pada saat itu, Fitriani berteriak memanggil warga yang kemudian berdatangan.
Baca: Ditetapkan Sebagai Direktur Utama PT. Bank Sumut, Muchammad Budi Utomo Fokus Tiga Hal ini
Baca: Polisi Bawa Pasangan Selingkuh ke Gereja untuk Didoakan, Didampingi Juga oleh Suami dan Istri Sah