KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Kritik Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Kritik Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.

Baca: Sidang Putusan Gugatan Karyawan PT Inalum Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap PHK Mengada-ada

"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.

Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.

"Kasihan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.

Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.

Baca: Edy-Ijeck 1 Tahun Memimpin, Berikut Langkah-langkah Strategis yang Sudah Dilakukan untuk Sumut

Pernyataan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.

Menurut Fahri, revisi tersebut datang juga dari pimpinan KPK itu sendiri.

Bahkan, ia menyebut jika pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.

Ia pun menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Fahri juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau kepada DPR untuk mengubah UU KPK ini.

Baca: Revisi UU KPK, Pembatasan Penyidikan Jadi Bukti Bahwa DPR Tak Paham Konteks Hukum Pidana

Halaman
1234

Berita Terkini