KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Kritik Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK TERKINI - Tolak Revisi UU KPK, Abraham Samad Kritik Dewan Pengawas, Makhluk Apalagi?

Penolakan Revisi UU KPK Terkini, Golkar Kaji Masukan, Laode M Syarif Bantah Fahri Hamzah soal Revisi.

//

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan, partainya akan mengkaji lebih lanjut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: WHATSAPP TERKINI: Berikut 12 Tips & Trik Gunakan Fitur Baru WhatsApp, Ketahuan Siapa Saja Baca Pesan

Melalui fraksinya di DPR, Partai Golkar akan mengkaji masukan sekaligus penolakan yang muncul dalam proses revisi Undang-undang KPK.

"Ya nanti kami lihat karena itu kan inisiatif dari Baleg (Badan Legislasi) dan itu kan seluruh fraksi sudah memberikan pandangan fraksinya," ujar Airlangga di kediaman Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

"Nanti kami akan adakan cek masukan-masukan apa yang dimasukkan di sana," kata Airlangga.

Baca: Ria Irawan Terkini - Mengharukan Postingan Suami Ria Irawan di Medos, Foto Istri Kenakan Kerudung

Ia menambahkan, setiap revisi undang-undang selalu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Demikian pula dengan revisi Undang-Undang KPK yang mendapat kritik dari publik. Ia pun mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan kepada Partai Golkar terkait revisi Undang-Undang KPK.

"Ya semua undang-undang kan ada periode untuk konsultasi publik. Dan publik selalu mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan," kata dia.

Baca: WHATSAPP TERKINI: Berikut 12 Tips & Trik Gunakan Fitur Baru WhatsApp, Ketahuan Siapa Saja Baca Pesan

Baca: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Brasil vs Kolombia, Siaran Langsung Pagi Ini, Cek Link di Sini

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang.

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

BEDA, Laode M Syarif Sasar Fahri Hamzah Sampai Bilang Pembohongan Publik soal Revisi UU KPK.

//

Halaman
1234

Berita Terkini