Smart SIM atau SIM Pintar Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pengurusan dan Besaran Biaya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini.

Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

Baca: Sandiaga Uno Blak-blakan soal Wagub DKI dan Polemik, Akhirnya Sandi Bilang Jatah PKS

Baca: SPG dan Bayinya yang Baru Lahir Tewas di Kost, Kepala Bayi Sudah Keluar, Ini Aktivitas Terakhirnya

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?"

Berita Terkini