TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak keluarga salah satu tersangka aksi begal dengan samurai menyesalkan tindakan pihak kepolisian Polrestabes Medan kenapa sampai harus menembak mati Rizky Rahmad Lubis alias K (25), warga Perumnas Mandala tersebut.
Menurut Dina, kakak tersangka, jika memang adiknya itu jadi tersangka pelaku begal, seharusnya dapat diproses secara hukum yang berlaku dalam negeri ini.
"Di mana letak keadilan hak berasasi manusia? Di mana letak hukum keadilan di Indonesia? Jika Kiki bersalah, masih ada jalur hukum yang bisa dia terima. Bukan dengan cara membunuhnya secara tidak berkemanusiaan," ujarnya, Minggu (10/5/2020).
Dina juga turut menyesalkan saat melihat mayat adiknya tersebut dapati berbagai bekas penganiyaan di sekujur tubuh.
Sedangkan luka bekas tembakan ada dibagian dada sebelah kiri.
Dia mengatakan pihak keluarga sangat sedih melihat kondisi yang menimpa adiknya itu.
Padahal jika benar bersalah adiknya itu masih bisa dihukum sesuai perbuatannya dan tidak harus meninggal dengan cara seperti itu.
"Di dapati berbagai macam penganiyaan di seluruh tubuh dan tembakan dekat dibagian dada kiri. Hal ini sudah tidak sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh pihak kepolisian yang mengatakan Kiki membawa samurai dan ingin menyakiti mereka sehingga mereka mengambil tindakan keras (menembaknya)," kata Dina.
• Pengakuan Begal Samurai di Percut Sei Tuan, Incar Korban Sudah Jauh Hari
Diketahui, sebelumnya aparat Polrestabes Medan menembak mati pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (9/5/2020) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku yang ditembak mati berinisial RRL alias K (25), warga Perumnas Mandala.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan sebelumnya pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu diamankan petugas Polda Sumut.
Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai.
"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas yang merupakan hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Kita telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala. Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat. Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," katanya saat dikonfirmasi Tri bun, Sabtu (9/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
Ia menuturkan kronologi terjadi dimana pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.
"Jadi pada tanggal 2 Mei korban Rian Hadi Kesuma berangkat dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul enam pagi. Di pertengahan jalan, diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Mereka menghentikan kendaraan dan mengambil kuncinya dengan senjata tajam samurai dan parang. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," tutur Irsan.
• DORR Dua Pelaku Begal Samurai Diamankan, Satu Ditembak Mati di Percut Sei Tuan