Sebelum disetubuhi tangan korban pun diikat menggunakan jilbab.
Di dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu 24 Oktober 2020. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)
Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.
"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi.
Korban Kembang pada saat disekap itupun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.
Lalu peristiwa inses (hubungan saudara) dalam kondisi terancam itupun kemudian diceritakan ke temannya dan berlanjut korban melaporkan hal itu ke abang kandung korban yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi dan tersangka pun melarikan diri ke Abdya begitu mengetahui dirinya dilapor.
Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).
Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor.
Di dalam pemeriksaan tersangka, pelaku CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.
"Intinya pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," ujar Ryan.
Dari keterangan ahli, korban alami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et revertum, terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.
Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Leluasa Intip Tetangga Mandi Sebab Rumah Cuma Dibatasi Kayu, Irul Ganas Sontak Lucuti Handuk Korban."