TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita sopir taksi online di Medan ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di sebuah jurang di wilayah Aceh.
Belakangan diketahui wanita sopir taksi online itu bernama Chiw Yet Hau (58) warga Jalan Metal, Gang Budi Lingkungan 18 Tanjung Mulia, Kota Medan.
Dugaan sementara Chiw Yet Hau menjadi korban pembunuhan.
Jasad korban disinyalir sengaja dibuang ke jurang di kawasan Aceh untuk menghilangkan jejak.
Berikut fakta-fakta pembunuhan wanita sopir taksi online Chiw Yet Hau :
1. Ditemukan di Jurang
Jasad Chiw Yet Hau ditemukan di jurang kawasan Gunung Salak, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban ditemukan oleh warga setempat, Abdul Hasymi (40), saat hendak buang air kecil.
Temuan jasad wanita yang diduga korban pembunuhan tersebut membuat heboh masyarakat yang sedangmelintas Jalan KKA Aceh Utara - Bener Meriah.
Korban ditemukan meninggal dengan luka di kepala dan wajah diduga akibat hantaman benda tumpul.
Kapolres Aceh Utara AKBP Eko Hartanto menyampaikan korban berinisial CVH warga Jalan Metal, Tanjung Mulia, Medan
"Korban berusia 58 tahun," kata mantan Kapolsek Sunggal ini, Selasa (8/6/2021).
Eko mengatakan, pihaknya masih mendalami berbagai fakta yang ditemukan di lapangan. Namun, Eko enggan menjelaskan lebih lanjut sudah berapa saksi yang diperiksa.
Baca juga: Sopir Ojol Warga Tionghoa yang Dibunuh Sudah Dibawa ke Rumah Duka, Kapolres: Berusia 58 Tahun
2. Jenazah Diambil Suami
Berdasarkan keterangan Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, Jalaluddin, korban diketahui merupakan keturunan Tionghoa.