Dugaan Pelanggaran PPKM
Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun
Hiburan malam Alectra yang berada di kawasan Polonia sempat dituding melanggar aturan PPKM yang dibuat pemerintah
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Hiburan malam Electra yang sekarang berganti nama menjadi Alectra diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dibuat pemerintah.
Dugaan pelanggaran itu menyusul adanya video puluhan orang berkerumun menikmati musik dunia gemerlap di Alectra yang beredar luas di media sosial.
Setelah video ini muncul dan jadi sorotan masyarakat termasuk pemerintah, lokasi hiburan malam di dekat markas AURI, atau persisnya di sekitar Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan ini akhirnya angkat bicara.
Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM
Melalui kuasa hukumnya, manajemen Alectra membantah mereka beroperasi di tengah aturan PPKM.
Tim kuasa hukum yang diwakili Rahmat Junjung Mulia Sianturi mengatakan video kerumunan orang tengah menikmati musik disko itu sudah lama terjadi.
Rahmat menuding, beredarnya video di media sosial yang menunjukkan puluhan pengunjung tengah dugem di Alectra berdesakan dan berkerumun itu sengaja disebar untuk menjatuhkan tempat hiburan mereka.
Baca juga: Sudah 2 Minggu Jadi DPO, Bos KTV Electra Masih Bebas Berkeliaran, Begini Kata Kejati Sumut
"Ada oknum-oknum yang memberikan info negatif ke media bahwasanya Alectra melakukan pelanggaran. Dimana info tersebut berupa video dikirimkan ke media sosial,"
"Padahal ini video lama dikirimkan ke media sosial seakan-akan ini video baru yang terjadi setelah PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah," kata Rahmat, Jumat (9/7/2021).
Dia mengatakan, soal adanya croping percakapan orang yang mengaku memiliki Alectra, dan kemudian merasa bangga bisa beroperasi di tengah aturan PPKM, itu bukan bagian dari mereka.
"Kami akan lawan siapapun oknum-oknum yang ingin menjatuhkan manajamen Alectra, kami tidak takut siapapun dia," katanya.
Baca juga: Melenggang Bebas di PN Medan, Bos KTV Electra Dijatuhi Pidana Penjara di Pengadilan Tinggi Medan
Dia mengklaim manajemen Alectra mendukung semua peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diberlakukan pemerintah.
"Kami ingin menerangkan dengan jelas, kami sangat mendukung semua peraturan terkait prokes kesehatan ini baik dari Gugus Tugas Covid-19, pemerintah daerah, pemerintah pusat,"
"Kami dari manajamen Alectra mendukung sepenuh hati semua peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," bebernya.
Baca juga: Bos KTV Electra Pemilik 14 Butir Ekstasi Berkeliaran Setelah Divonis, Jaksa Saling Buang Badan
Meski berdalih menaati aturan pemerintah soal PPKM, tapi nyatanya manajemen Alectra sempat menyebar flyer undangan di media sosial.
Flyer itu berisi ajakan untuk menikmati pesta musik di malam hari yang diadakan pada tanggal 7 dan 8 Juli 2021, setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.