Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan adalah pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata kuasa hukum Jonathan seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Senin 6 September 2021.
Pihak Jonathan sesumbar mengantongi sejumlah bukti.
Mulai dari foto, video hingga rekaman suara.
Bukti-bukti tersebut juga telah diserahkan kepada polisi.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu berupa foto, video, rekaman suara.
Jadi pada intinya sudah kita serahkan, detailnya tidak bisa kita kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Dhena Devanka lebih dulu melaporkan dugaan KDRT yang ia alami.
Laporan polisi itu dibuat pada 21 Mei 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy membantah telah melakukan KDRT.
Baca juga: Ternyata Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Telah Berdamai Dua Kali, Kini Menunggu Sidang Perceraian
Ia mengaku dirinya yang justru menjadi korban.
"Selama ini saya diam bukan berarti berita simpang siur di luar sana itu benar.
Saya datang ke sini sekarang karena ada tuduhan terhadap saya jadi saya harus membela diri saya.
Saya mau menjelaskan kalau saya tidak pernah melakukan KDRT, malah saya jadi korban," jelas Ijonk. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SESENGGUKAN Benny Simanjuntak Beber Hal yang Dialami Ijonk, Sebut Dipukul Pakai Barbel: Harus Cerai!