PENGAKUAN Mahasiswi Pengedar Narkoba di Kampus USU, Bisa Jual Ganja 1 Kg per Hari

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan (kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan narkoba saat gelar kasus di kantor BNNP Sumut, Deliserdang, Senin (11/10/2021). BBNP Sumut melakukan kerja sama dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil menangkap 31 orang pengguna narkoba, 14 orang diantaranya mahasiswa dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 508,6 gram.

Diketahui, BNNP Sumut melakukan penggerebekan di FIB USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Hasilnya, ada 31 orang yang diamankan karena positif narkoba setelah dites urine.

Mereka yang diamankan yakni 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU, dan 11 lainnya datang dari masyarakat umum serta mahasiswa universitas lainnya.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mencapai 508,6 gram.

JHS (alumni USU) mengakui barang haram miliknya seberat 265 gram, sementara lainnya sampai saat ini masih belum diketahui milik siapa.

Barang haram itu diperoleh JHS dari DM yang merupakan mahasiswa Budi Darma.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan FAY, teman lelaki DM, di Jalan Cemara Ujung pada Minggu (10/10/2021) pagi.

Penjelasan BNNP Sumut

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, aksi penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat.

BNNP menindaklanjuti info tersebut dan bekerja sama dengan pihak kampus USU.

“Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti," kata Toga saat memimpin paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Dari hasil penggerebekan, ada 47 orang yang diamankan di TKP. Kemudian, dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Setelah itu, yang positif didata dan didapati ada 14 orang mahasiswa aktif USU dan 6 orang alumni USU.

"Sementara 11 orang masyarakat biasa. Barang bukti ada ganja yang sudah siap pakai 118 paket kecil berukuran 1,8 gram. Total keseluruhan ada 508,6 gram," ujarnya.

"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (Alumni FIB USU)," sambungnya.

Halaman
123

Berita Terkini