Ia pun menjelaskan berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari DM.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus DM pada Minggu (10/10/2021) pagi.
"Nah, sebenarnya saat itu si DM (Mahasiswa Budi Darma) lagi bersama teman lelakinya bernama FAY (mahasiswa Budi Darma) di Jalan Cemara Ujung," ujarnya.
"Tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, dan 132. Selain itu ada pasal 127 sebagai korban penyalah guna," ujarnya.
Rektor USU Beri Sanksi
Rektor USU Muryanto Amin mengakui telah berkoordinasi dengan BNNP Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus.
Muryanto menegaskan kampus USU harus bersih dari narkoba dan tidak akan membiarkan mahasiswa ada yang bermain-main dengan narkoba.
"Kalau ada (mahasiswa salahgunakan narkoba) akan kita berikan sanksi berat," kata Muryanto kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (11/10/2021).
Ia pun menjelaskan untuk mahasiswa USU yang ditangkap BNNP Sumut saat ini jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan memberikan sanksi berat pula.
"Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah. Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap Drop Out," ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan dari awal pihaknya dengan para dosen dan dekan memutuskan bahwa jangan ada lagi mahasiswa yang ngumpul di ruangan sampai malam hari bila memang tidak produktif.
"Nah, dosen-dosen diharapkan setiap mau kuliah nanti menyampaikan pesan paling tidak 1 sampai 2 menit terkait bahaya narkoba ini," sebutnya.
"Jadi kita tidak main-main lagi untuk berperang dengan narkoba di wilayah kampus USU ini," tutupnya.
(tribun-medan.com)